LUWU UTARA - Dalam Rangka menjalankannya tugas pencegahan pelanggaran dan sengketa proses Pemilu Tahun 2024, Bawaslu Luwu Utara mengeluarkan surat Imbauan terkait Netralitas Sumber Daya Manusia (SDM) Program Keluarga Harapan (PKH), Selasa (19/9/2023).
Surat imbauan tersebut berisi terkait larangan melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan serta mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap salah satu Peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye pada Pemilu Tahun 2024.
Baca juga:
Tony Rosyid: Siapa Pasangan Ideal Anies?
|
Anggota Bawaslu Luwu Utara, Tasran mengatakan bahwa surat imbauan ini seusai dengan instruksi Bawaslu Republik Indonesia (RI) sebagai upaya untuk melakukan Pencegahan yang berdasar pada Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2023.
Selain itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) juga akan menginstruksikan kepada Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Luwu Utara untuk mengimbau Koordinator Pendamping PKH Kecamatan masing-masing.
"Mudah-mudahan upaya kami hari ini dengan mengirimkan surat Imbauan kepada Ketua dan Sekretaris Tim Koordinasi Teknis Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Luwu Utara, bisa menjadi strategi yang baik untuk mengawal Pemilu yang berintegritas, khususnya di Kabupaten Luwu Utara ini, sehingga Netralitas Sumber Daya Manusia (SDM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Luwu Utara bisa benar-benar diterapkan secara maksimal, " tuturnya.