LUWU UTARA - Dalam rangka persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) mengumumkan pembukaan rekrutmen anggota Penitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Rekrutmen ini bertujuan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, serta Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara.
Menurut Mahlisa, anggota divisi Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, rekrutmen ini dilakukan berdasarkan Keputusan KPU Nomor 476 tahun 2024 tentang Metode Pembentukan PPK dan PPS untuk Pilkada 2024.
"KPU Luwu Utara akan membuka rekrutmen PPK mulai tanggal 23 hingga 29 April 2024, " ujarnya. Selasa 23 April 2024.
Persyaratan untuk menjadi anggota PPK masih mengacu pada PKPU 8/2022, termasuk syarat menjadi WNI, berusia minimal 17 tahun, setia kepada Pancasila dan UUD NRI 1945, memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur, adil, tidak menjadi anggota partai politik, dan berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS. Selain itu, calon anggota PPK juga harus mampu secara jasmani, rohani, berpendidikan minimal SMA atau sederajat, dan tidak pernah dipidana penjara 5 tahun atau lebih.
Mahlisa juga menekankan bahwa proses pendaftaran calon anggota PPK dilakukan melalui aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc), di mana setiap calon harus membuat akun mandiri. Untuk membantu masyarakat, KPU Luwu Utara juga membentuk ruangan helpdesk SIAKBA di kantornya.
Untuk Pilkada serentak tahun 2024, KPU Luwu Utara berencana merekrut 75 anggota PPK, dengan lima orang setiap kecamatan. "Bagi warga yang belum memahami proses pendaftaran bisa langsung ke kantor KPU Luwu Utara melalui sub. Bagian Hukum dan SDM pada hari kerja pukul 08.00-16.00 Wita, " tambahnya.
Baca juga:
Tony Rosyid: Dilema Oligarki Dukung Ganjar
|